Posisi Sekretaris Perusahaan dibentuk berdasarkan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, dan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00001/BEI/01- 2014 tanggal 20 Januari 2014 perihal Perubahan Peraturan No.I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Sekretaris Perusahaan memfasilitasi komunikasi antara organ Perusahaan, hubungan antara Perusahaan dengan pemangku kepentingan, dan kepatuhan terhadap perundangan dan peraturan. Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab langsung dan melapor kepada Direktur Utama.
Sekretaris Perusahaan juga mengikuti perkembangan pasar modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku; memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal; serta membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan antara lain keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web, penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tepat waktu, penyelenggaraan dan dokumentasi RUPS, dan lain-lain. Selain itu, Sekretaris Perusahaan juga menjadi penghubung antara emiten atau perusahaan publik dengan Pemegang Saham, OJK, dan pemangku kepentingan lainnya.
Saat ini Sekretaris Perusahaan dijabat oleh Dewi Kartini Laya berdasarkan SK Direksi PT Kresna Graha Investama Tbk No. 012/ KGI-DIR/XII/2020 tanggal 16 Desember 2020. Profil Sekretaris Perusahaan dapat dilihat di bagian profil Direksi.