Komite Audit



Komite Audit


Komite Audit bertugas membantu Dewan Komisaris melaksanakan tugas dan tanggung jawab pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi Direksi dalam pengelolaan Perseroan dan memastikan terlaksananya fungsi pengawasan dan Tata Kelola Perusahaan yang baik di setiap lini usaha Perseroan.

Dasar Hukum

Pembentukan Komite Audit oleh Dewan Komisaris didasarkan pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,  Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, serta Piagam Komite Audit PT Kresna Graha Investama Tbk.

Visi dan Misi

Visi: Melakukan pengawasan atas implementasi prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik, selaras dengan nilai-nilai Perseroan, strategi, dan kebijakan-kebijakan Perseroan.

Misi: Membantu Dewan Komisaris melakukan fungsi pengawasan untuk memastikan bahwa kegiatan Perseroan dilakukan atas dasar prinsip transparansi, akuntabilitas, independensi, kewajaran, dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tugas dan Tanggung Jawab

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab pengawasan, Komite Audit wajib mematuhi kode etik yang telah ditetapkan dalam Piagam Komite Audit. Piagam Komite Audit disusun berdasarkan Peraturan OJK dan telah disahkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris. Komite Audit melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik dan efektif.

Tanggung jawab Komite Audit meliputi aspek-aspek berikut:

-      Pengendalian Internal

-      Laporan Keuangan

-      Satuan Kerja Audit Internal

-      Audit Eksternal/Akuntan Publik

-      Perundangan dan Peraturan yang Berlaku

-      Kebijakan Perseroan

-      Kode Etik Perseroan

Wewenang

Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, Komite Audit memiliki wewenang sebagai berikut:

1. Meminta dan memperoleh keterangan dari Direksi, Eksekutif dan Karyawan Perseroan.

2. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris atas penunjukan Kantor Akuntan Publik yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan dan fee.

3. Meminta informasi yang dibutuhkan dari Audit Internal maupun Audit Eksternal.

4. Meminta dilakukan pemeriksaan khusus bilamana dibutuhkan.

5. Menugaskan kepada pihak ketiga (profesional) yang independen dan dianggap kompeten atau ahli untuk melakukan pengujian dan memberikan pendapat atas suatu masalah yang terkait dengan Perseroan.

6. Mengakses secara penuh, bebas dan tidak terbatas terhadap catatan, karyawan, dana, aset, serta sumber daya Perseroan lainnya.

7. Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Audit tidak melaksanakan audit langsung terhadap kegiatan usaha Perseroan.

8. Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.

Keanggotaan

Komite Audit sekurang-kurangnya terdiri dari tiga orang, yaitu satu ketua merangkap anggota, pihak independen dari eksternal yang ahli di bidang keuangan dan akuntansi, serta pihak independen eksternal yang ahli di bidang hukum atau pasar modal. Komisaris Independen Perseroan menjabat sebagai Ketua Komite Audit. Seorang anggota Komite Audit wajib mematuhi kode etik Perseroan dan memiliki reputasi yang baik, serta harus mempertahankan status independensinya.

Pada tahun 2021, komposisi keanggotan Komite Audit diubah sesuai POJK No.31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Perusahaan Publik. Keanggotaan Komite Audit berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 001/KGI-KOM/II/2021 pada tanggal 03 Februari 2021 menjadi:

- Ketua: Surya Susilo

- Anggota: Flavia Nancy

- Anggota: Indriani Wirjanto

Masa tugas Komite Audit tidak boleh lebih lama masa jabatan Dewan Komisaris dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. 

Independensi Komite Audit

Anggota Komite Audit tidak memiliki hubungan usaha ataupun afiliasi dengan Perseroan, Direktur, Komisaris, dan Pemegang Saham Utama Perseroan; tidak bekerja rangkap sebagai Komisaris, Direktur, atau Eksekutif pada perusahaan yang terafiliasi dengan Perseroan; tidak memiliki hubungan keluarga hingga derajat kedua dengan pihak-pihak yang dijelaskan di atas; tidak menerima kompensasi apapun dari Perseroan dan afiliasinya kecuali imbalan sebagai anggota Komite Audit; dan bukan merupakan orang dalam dari institusi dan profesi yang pernah memberikan jasa assurance, non-assurance, penilai, atau konsultasi pada Perseroan dalam waktu enam bulan sebelum penunjukannya menjadi anggota.

Kegiatan Komite Audit

Di 2018, Komite Audit Perseroan telah melakukan dan melaksanakan tanggung jawab dan wewenang sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan Piagam Komite Audit. Kegiatan yang telah dilakukan adalah sebagai berikut:

1. Mengadakan rapat sebanyak 5 kali termasuk rapat dengan Auditor Internal dan Direksi. 

2. Melakukan kajian pengawasan dan aktivitas operasional Perseroan serta kondisi finansial Perseroan selama 2018.

3. Mengkaji laporan keuangan Perseroan sebelum penyampaian ke Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia.

4. Mengkaji ketaatan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, peraturan Perseroan dan peraturan perundang-undangan lainnya. 

5. Mengkaji rencana strategis, bisnis, laporan keuangan dan laporan Good Corporate Governance.

6. Membuat laporan berkala hasil evaluasi Komite Audit terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas Informasi keuangan historis tahunan.

7. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris dalam penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik atas Informasi keuangan tahunan 2018. 

Rapat

Rapat wajib diselenggarakan oleh Komite Audit paling sedikit satu kali dalam tiga bulan. Pada tahun 2018, Komite Audit menyelenggarakan rapat sebanyak 5 kali rapat,  termasuk dengan Audit Internal dan Direksi. Semua rapat tersebut dihadiri oleh seluruh anggota Komite Audit. 

Image
Image
Experienced Investor?
Image
Image Image

Kresna Trader, Online Trading Platform
EASY - REALTIME - RELIABLE